Thursday, September 18, 2025

Materi Kelas 4 Kurikulum merdeka

Hari/Tanggal : Kamis,  18 September 2025

Kelas : IV

Mata Pelajaran : 

Pancasila : Mengenal Lingkungan sekitar  

Capaian Pembelajaran Pancasila:

Elemen NKRI : Peserta didik mengidentifikasi lingkungan tempat tinggal (RT, RW, desa atau kelurahan, dan kecamatan) sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; menunjukkan sikap kerja sama dalam berbagai bentuk keberagaman suku bangsa, sosial, dan budaya di Indonesia yang terikat persatuan dan kesatuan di lingkungan tempat tinggal dan sekolah.

Tujuan Pembelajaran :

-Peserta didik dapat menjelaskan ragam identitas yang ada di lingkungan sekitar 

Assalamu'alaikum wr wb...

  Muslim Waving GIF - Muslim Waving Hi GIFs

  Apa kabar anak-anak Ibu guru hari ini? semoga anak sholih sholihah semua selalu dalam keadaan sehat wal’afiyat dan tetap dalam lindungan Allah SWT ya, amiin ....

Pendidikan Pancasila 

A. Identitas Budaya Masyarakat.

Contoh beberapa Budaya yang ada di masyarakat Indonesia

Cara mengenali identitas masyarakat di lingkungan bisa dilihat dari ciri-ciri fisik seperti warna kulit, bentuk rambut, bahasa yang digunakan.

Selain itu identitas masyarakat di lingkungan bisa dilihat bisa dilihat dari baju adat, senjata tradisional, kuliner, hingga kepercayaan atau keyakinan yang dipeluk oleh sebuah masyarakat.

Di sisi lain juga bisa dengan cara berinteraksi langsung dengan tetangga, mendengar cerita dari orang tua tentang sejarah, asal-usul, dan perkembangan lingkungan tempat tinggal.

Kemudian aktif dalam kegiatan RT/RW seperti rapat warga, kerja bakti, dan kegiatan sosial lainnya.


Keberagaman Mata Pencaharian Masyarakat

Mata pencaharian adalah pekerjaan yang dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Setiap daerah memiliki mata pencaharian berbeda sesuai dengan kondisi alamnya.

Daerah Dataran Rendah

  • Ciri-ciri: Tanah subur, udara panas, banyak sungai.

  • Mata Pencaharian Utama:

    • Petani padi, sayur, dan buah.

    • Peternak ayam, sapi, atau kambing.

    • Pedagang di pasar karena mudah transportasi.

Daerah Dataran Tinggi (Pegunungan)

  • Ciri-ciri: Udara sejuk, tanah subur, banyak perkebunan.

  • Mata Pencaharian Utama:

    • Petani teh, kopi, sayur, dan buah-buahan pegunungan.

    • Peternak sapi perah untuk susu.

    • Pengrajin hasil alam seperti anyaman bambu

Daerah Pantai

  • Ciri-ciri: Dekat laut, banyak ikan, udara panas dan lembab.

  • Mata Pencaharian Utama:

    • Nelayan menangkap ikan.

    • Petani garam dan rumput laut.

    • Pedagang ikan di pasar dan pengolah hasil laut.

Simaklah video berikut ini


Keragaman mata pencaharian 

B. Menghargai Perbedaan Identitas Masyarakat

Contoh sikap dan prilaku menghargai perbedaan 

C. Perangkat Desa dan Kelurahan

Perbedaan desa dan kelurahan

  • Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa, sedangkan lurah diangkat oleh bupati/walikota.
  • Desa dipimpin oleh kepala desa, sedangkan kelurahan oleh lurah.
  • Desa memiliki kepala dusun, sedangkan kelurahan memiliki kepala seksi.
  • Kinerja kepala desa diawasi oleh Badan Pengawasan Desa (BPD), sedangkan lurah bertanggung jawab kepada camat.
  • Kelurahan memiliki kelompok jabatan fungsional, sedangkan desa memiliki kepala seksi.

Pemerintahan Desa dan Kelurahan

susunan pemerintahan desa dan kelurahan

Sumber : https://panduansoal.blogspot.com/2016/04/susunan-pemerintahan-desa-dan-kelurahan.html

1. Desa

images-21

Sumber : https://www.google.com/amp/s/geotimes.co.id/opini/organisasi-di-desa-saya-sekaligus-budayanya/amp/
Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintahan terendah. Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun. Dusun terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW). RW sendiri terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Desa dipimpin seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat.

2. Kelurahan

images-22

Di daerah perkotaan, desa disebut Kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung. Kampung terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW). RW terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Lurah adalah pegawai negeri/pemerintah. Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota/bupati atas usul camat.

3. Pemerintahan Desa

images-23.jpg

Pemerintahan adalah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan rakyat di segala bidang kehidupan mereka seperti sosial, ekonomi, dan politik. Pemerintah harus bertindak semata-mata untuk kepentingan rakyat karena tujuan dibentuknya suatu pemerintahan adalah agar rakyat dapat hidup dengan sejahtera.

Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri atas :
Kepala desa
Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 s.d. 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak kepala desa. Tugas kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2) membina perekonomian desa;
3) membina kehidupan masyarakat desa;
4) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
5) mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
6) mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukumnya.

Pamong/Perangkat Desa
Perangkat desa membantu kepala desa di dalam sistem pemerintahan desa dan dapat terdiri atas unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur wilayah.
1) Unsur staf, yaitu unsur pelayanan seperti sekretariat dan tata usaha.
2) Unsur pelaksana, yaitu unsur pelaksana teknis lapangan seperti urusan pamong tani desa dan urusan keamanan.
3) Unsur wilayah, yaitu unsur pembantu kepala desa di wilayah bagian desa, seperti kepala dusun, yang jumlahnya dan sebutannya sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa staf seperti kepala urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Pamong desa atau perangkat terdiri atas : Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, Kepala Urusan (Kaur), Kepala dusun atau kebayan.

1) Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris desa merupakan unsur/staf yang membantu kepala desa. Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi, memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa, dan pelayanan umum. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
2) Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
3) Kepala dusun atau Kebayanan
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. BPD adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa, yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya
1) menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
2) menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa,
3) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.

4. Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
Lurah memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya sebagai berikut:
1) Menyusun dan menetapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat.
2) Menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi
kewenangannya.
3) Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.
4) Memelihara terciptanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
5) Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat
6) Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan

Seksi-seksi yang terdapat di tingkat kelurahan, yaitu sebagai berikut.
1) Seksi pemerintahan.
2) Seksi ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
3) Seksi pemberdayaan masyarakat.
4) Seksi prasarana umum.
5) Seksi pelayanan umum.


4. Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain:
a. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
b. Karang Taruna
c. Koperasi
d. Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
e. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
f. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP)
g. Perbedaan antara Desa dan Kelurahan

Perbedaan antara Desa dan Kelurahan

Pemerintahan DesaPemerintahan Kelurahan
  • Dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih rakyat.
  • Dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota.
  • Jumlah penduduk di desa lebih sedikit dan penguasaan teknologi sederhana.
  • Jumlah penduduk di kelurahan lebih banyak dan maju.
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Di desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD).
  • Di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel)

B. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masing-masing. Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
1. Kepala desa
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3. Sekretaris Desa (Sekdes)
4. Kepala urusan (Kaur) pemerintahan
5. Kepala urusan (Kaur) pembangunan
6. Kepala urusan (Kaur) kesejahteraan rakyat
7. Kepala urusan (Kaur) keuangan
8. Kepala urusan (Kaur) umum

C. PEMERINTAHAN KECAMATAN

1. Pengertian Kecamatan

Kecamatan adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Pemerintah kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu oleh perangkat kecamatan. Dengan demikian, wilayah kecamatan lebih luas dibandingkan wilayah desa atau kelurahan.

2. Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan
Di dalam pemerintahan kecamatan terdapat susunan organisasi sebagai berikut :
a. Camat, merupakan jabatan tertinggi dalam pemerintahan kecamatan. Camat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Sekretaris kecamatan, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan sekretaris kecamatan dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.
c. Seksi pemerintahan.
d. Seksi ketenteraman dan ketertiban.
e. Seksi ekonomi dan pembangunan.
f. Seksi kesejahteraan rakyat.
g. Seksi pengembangan potensi dan pendapatan.
h. Kelompok jabatan fungsional.
i. Kepala seksi-kepala seksi yang berada di lingkungan pemerintah kecamatan, dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.

3. Tugas dan Fungsi Unsur-unsur Pemerintahan Kecamatan

a. Camat
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tugas camat meliputi :

– mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
– mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
– mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
– mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
– mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
– membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan
– melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang
belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
b. Sekretariat Kecamatan (Sekcam)
Sekretariat kecamatan dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat. Sekretaris kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan.
c. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan.
d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Seksi ketenteraman dan ketertiban umum mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
e. Seksi lain dalam lingkungan kecamatan
Disesuaikan dengan spesifikasi dan karakteristik wilayah kecamatan sesuai kebutuhan daerah.
f. Kelompok jabatan fungsional
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Selain dibantu oleh perangkat kecamatan, camat juga dibantu oleh Unit Pelayanan Tingkat Daerah atau UPTD dan instansi pemerintahan lainnya di wilayah kecamatan.

Unit-unit Pelayanan Tingkat daerah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kepolisian Sektor (Polsek).
2. Komando Rayon Militer (Koramil).
3. UPT Dinas Pendidikan.
4. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
5. UPT Dinas Pertanian.
6. Kantor Pos
7. Bank (BRI, BPD/Bank Jateng, BKK, dll.)

8. Kantor Urusan Agama (KUA)
9. UPT Dinas Pasar
10. UPT Dinas Perhubungan, dll.

Dalam membina wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah Camat, Komandan Komando Rayon Militer (Danramil), dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Ketiga unsur tersebut disebut Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA)

No comments:

Post a Comment

see you