Hari/tanggal : Selasa, 3 Desember 2024
Kelas : IV
Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh
Apa kabar anak sholih sholihah…
Semoga semuanya dalam keadaan sehat wal'aafiyat
Anak-anak sudah siap mengikuti ujian?
Mari kita awali dengan membaca doa terlebih dahulu semoga kita selalu sehat dan diberikan kemudahan dalam melaksanakan kegiatan ujian hari ini!
Jangan lupa tingkatkan iman dan takwa dengan selalu rajin melaksanakan solat 5 waktu, murojaah, sholat sunah Dhuha.
UNIT 1 Pancasila Sebagai Nilai Kehidupan
v Sikap mencintai sesama manusia dan lingkungannya, serta menghargai kebinekaan.
v Makna dan nilai-nilai Pancasila, serta proses perumusannya.
v Contoh sikap dan perilaku yang sesuai dengan sila-sila Pancasila.
Gagasan Perumusan Dasar Negara
Selaku ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), dr.Radjiman Wedyodiningrat dari mulai sidang mengajukan suatu masalah sebagai agenda utamanya. Masalah tersebut merupakan hal penting dan mendasar dalam suatu negara yang baru terbentuk. Dalam sidang BPUPK tersebut, proses perumusan dasar negara Indonesia dimulai. Pada pembicaraan rumusan calon dasar negara majulah beberapa orang pembicara dalam sidang tersebut, diantaranya Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno untuk memaparkan gagasannya. Gagasan tersebut kemudian dimusyawarahkan dan disepakati hingga akhirnya bernama Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia merdeka. Gagasan dari ketiga tokoh tersebut dijabarkan dalam uraian berikut ini.
a) Mr. Muhammad Yamin
Pada pelaksanaan sidang pertama BPUPK tanggal 29 Mei 1945, peristiwa ini menjadi tonggak sejarah karena pada saat itu yang mendapat kesempatan pertama berbicara adalah Mr. Muhammad Yamin untuk menyampaikan mengenai buah pikirannya tentang dasar negara. Pidatonya berisi lima asas dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:
(1) Peri Kebangsaan.
(2) Peri Kemanusiaan.
(3) Peri Ketuhanan.
(4) Peri Kerakyatan.
(5) Kesejahteraan Rakyat
b) Prof. Dr. Mr. Soepomo
Selanjutnya tampil Prof. Dr. Mr. Soepomo berpidato di hadapan sidang BPUPK pada tanggal 31 Mei 1945. Dalam pidatonya beliau menyampaikan usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka yang terdiri dari lima gagasan:
(1) Persatuan
(2) Kekeluargaan
(3) Keseimbangan lahir batin
(4) Musyawarah
(5) Keadilan rakyat
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Di hadapan sidang BPUPK, Ir. Soekarno menyampaikan pandangan dan pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Usulan secara lisan berupa lima asas yang diajukan dalam pidatonya sebagai bentuk dasar negara Indonesia. Adapun rumusan dasar negara tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia.
(2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
(3) Mufakat atau Demokrasi.
(4) Kesejahteraan sosial.
(5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Ir. Soekarno mengatakan bahwa saran dari salah seorang ahli bahasa, lima asas di atas diusulkan agar diberi nama “Pancasila”. Istilah “Pancasila” sebagai dasar negara tersebut diterima oleh sidang secara penuh. Selanjutnya, beliau mengungkapkan usulan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Tri Sila yang rumusannya:
(1) Sosio Nasionalisme, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme.
(2) Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat.
(3) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian, Ir. Soekarno menyampaikan kembali bahwa Tri Sila tersebut masih dapat diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”.
UNIT 1 Pancasila Sebagai Nilai Kehidupan
KEGIATAN BELAJAR 1
Dalam kegiatan belajar 1, guru mengajak peserta didik untuk mempelajari materi yang berkaitan dengan sejarah, makna dan nilai Pancasila. Pada pertemuan pembelajaran ini guru mengarahkan peserta didik untuk memahami materi tentang sikap mencintai sesama manusia dan lingkungannya, serta menghargai kebinekaan.
Gagasan Perumusan Dasar Negara
Selaku ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), dr.Radjiman Wedyodiningrat dari mulai sidang mengajukan suatu masalah sebagai agenda utamanya. Masalah tersebut merupakan hal penting dan mendasar dalam suatu negara yang baru terbentuk. Dalam sidang BPUPK tersebut, proses perumusan dasar negara Indonesia dimulai. Pada pembicaraan rumusan calon dasar negara majulah beberapa orang pembicara dalam sidang tersebut, diantaranya Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno untuk memaparkan gagasannya. Gagasan tersebut kemudian dimusyawarahkan dan disepakati hingga akhirnya bernama Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia merdeka. Gagasan dari ketiga tokoh tersebut dijabarkan dalam uraian berikut ini.
a) Mr. Muhammad Yamin
Pada pelaksanaan sidang pertama BPUPK tanggal 29 Mei 1945, peristiwa ini menjadi tonggak sejarah karena pada saat itu yang mendapat kesempatan pertama berbicara adalah Mr. Muhammad Yamin untuk menyampaikan mengenai buah pikirannya tentang dasar negara. Pidatonya berisi lima asas dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:
(1) Peri Kebangsaan.
(2) Peri Kemanusiaan.
(3) Peri Ketuhanan.
(4) Peri Kerakyatan.
(5) Kesejahteraan Rakyat
b) Prof. Dr. Mr. Soepomo
Selanjutnya tampil Prof. Dr. Mr. Soepomo berpidato di hadapan sidang BPUPK pada tanggal 31 Mei 1945. Dalam pidatonya beliau menyampaikan usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka yang terdiri dari lima gagasan:
(1) Persatuan
(2) Kekeluargaan
(3) Keseimbangan lahir batin
(4) Musyawarah
(5) Keadilan rakyat
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Di hadapan sidang BPUPK, Ir. Soekarno menyampaikan pandangan dan pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Usulan secara lisan berupa lima asas yang diajukan dalam pidatonya sebagai bentuk dasar negara Indonesia. Adapun rumusan dasar negara tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia.
(2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
(3) Mufakat atau Demokrasi.
(4) Kesejahteraan sosial.
(5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Ir. Soekarno mengatakan bahwa saran dari salah seorang ahli bahasa, lima asas di atas diusulkan agar diberi nama “Pancasila”. Istilah “Pancasila” sebagai dasar negara tersebut diterima oleh sidang secara penuh. Selanjutnya, beliau mengungkapkan usulan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Tri Sila yang rumusannya:
(1) Sosio Nasionalisme, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme.
(2) Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat.
(3) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian, Ir. Soekarno menyampaikan kembali bahwa Tri Sila tersebut masih dapat diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”.
KEGIATAN BELAJAR 2
Dalam kegiatan belajar dua, guru mengajak peserta didik untuk mempelajari materi yang berkaitan dengan makna dan nilai-nilai Pancasila, serta proses perumusannya. Pada pertemuan pembelajaran ini guru mengarahkan peserta didik untuk memahami materi tentang makna dan nilai-nilai Pancasila, serta proses perumusannya.
Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila
Perjuangan untuk merebut kemerdekaan tidak sekadar bersama-sama melakukan perlawanan terhadap penjajah. Kebersamaan dalam proses musyawarah yang dilakukan oleh para bapak bangsa (the Founding Fathers) dalam merumuskan dasar negara juga merupakan salah satu bentuk perjuangan melepaskan diri dari tangan penjajah. Ketika semangat kemerdekaan rakyat Indonesia sedang memuncak, proses perumusan dasar negara yang dilakukan demi menuju kemerdekaan adalah hal yang tidak bisa ditunda lagi.
Perjuangan yang dilakukan oleh para bapak bangsa dalam proses perumusan dasar negara tidaklah semudah yang dibayangkan. Dalam proses tersebut bermunculan banyak sekali pendapat yang diajukan mengenai rumusan dasar negara. Tiga orang tokoh; Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno merupakan bagian dari para bapak bangsa yang mengemukakan gagasan dan pendapatnya mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Namun, dalam menghasilkan suatu keputusan sidang tidak semua pendapat harus diterima. Akhirnya setelah melalui proses sidang musyawarah yang panjang, maka disepakati rumusan dasar negara bernama Pancasila yang dapat kita kenali hingga saat ini.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dibilang bahwa nilai perjuangan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara pasti dilandasi dengan kepentingan bangsa dalam semangat kebersamaan yang tinggi. Nilai juang dalam semangat kebersamaan tersebut tertuang sebagai berikut:
1. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Semangat anti penjajah dan penjajahan.
3. Harga diri yang tinggi sebagai bangsa yang merdeka.
4. Semangat persatuan dan kesatuan.
5. Setia kawan, senasib sepenanggungan, dan kebersamaan.
6. Jiwa dan semangat merdeka.
7. Semangat perjuangan yang tinggi.
8. Pantang mundur dan tidak kenal menyerah.
9. Ulet dan tabah menghadapi segala macam, tantangan, hambatan, dan gangguan.
10.Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara.
11.Cinta tanah air dan bangsa.
12.Tanpa pamrih dan banyak bekerja.
13.Disiplin yang tinggi.
14.Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya.
UNIT 2 Konstitusi Dan Norma di Masyarakat
v Bentuk norma dan aturan dalam kehidupan sehari-hari
v Hak dan kewajiban sebagai peserta didik dan anggota keluarga
v Tata cara menyampaikan pendapat secara sistematis
v Musyawarah di lingkungan sekitar
Norma-norma yang Berlaku di Masyarakat.
A. Hakikat Norma
1. Arti Norma
Norma merupakan kaidah atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap manusia dalam menjalankan berbagai aktivitas kehidupannya dalam kehidupan di keluarga, masyarakat, maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setiap manusia mempunyai sifat dan keinginan atau kepentingan yang berbeda-berbeda. Perbedaan tersebut mengakibatkan manusia berhubungan dengan manusia yang lainnya. Mereka saling bekerja sama, tolong-menolong, saling bantu, dan sebagainya dengan tujuan untuk memenuhi kepentingannya itu. Nah, untuk mengatur hubungan antarmanusia ini sangat diperlukan suatu norma. Dengan demikian, norma itu sangat penting dan diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.
Apakah norma sama dengan peraturan? Jawabannya tidak sama. Peraturan mempunyai arti yang lebih luas. Peraturan itu adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku atau perbuatan kita. Biasanya peraturan itu tertulis dan bagi yang melanggar ada sanksinya atau hukumannya. Misalnya, peraturan lalu lintas. Biasanya, peraturan lalu lintas itu tertulis. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksinya bisa berupa teguran, hukuman kurungan atau denda. Sanksi yang berupa denda atau hukuman kurungan diputuskan setelah diproses di pengadilan. Pengadilan adalah tempat untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak.
Norma merupakan ukuran perilaku baik atau buruk, dan pantas atau tidak pantas. Biasanya norma itu disesuaikan dengan kebiasaan atau adat istiadat masyarakat setempat. Norma juga dipengaruhi oleh keyakinan agama yang dianut warga. Norma disebut juga sebagai peraturan yang tidak tertulis. Misalnya, kewajiban menghormati orang tua. Anak yang menghormati orang tua berarti dia telah mematuhi norma yang berlaku. Sedangkan anak yang tidak hormat, berarti dia telah melanggar norma yang berlaku di masyarakatnya.
Nah, itulah bedanya antara norma dan peraturan. Jadi norma itu berbeda dengan peraturan.
2. Bentuk-bentuk Norma
Norma-norma yang berlaku di masyarakat dikelompokan ke dalam empat macam, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Norma agama, yaitu ketentuan hidup manusia yang bersumber dari ketentuan Tuhan Yang Maha Esa yang tercantum dalam kitab suci setiap agama. Contoh norma agama di antaranya adalah kewajiban untuk beribadah bagi umatnya. Seorang umat beragama yang tidak melaksanakan kewajiban untuk beribadah, maka dia akan mendapatkan sanksi dari Tuhan nanti dalam kehidupan di akhirat.
Norma kesusilaan, yaitu ketentuan dalam pergaulan manusia yang bersumber dari hati nuraninya. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesusilaan sifatnya tidak tegas karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya). Contoh norma kesusilaan, seperti kewajiban untuk berkata jujur setiap kali bergaul dengan orang lain. Orang tidak berkata jujur atau suka berbohong akan mendapatkan sanksi berupa perasaan bersalah di dalam hatinya. Ia akan terus menyesal karena telah berbohong kepada orang lain.
Norma kesopanan, yaitu ketentuan dalam kehidupan manusia yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan sifatnya tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan, atau pengucilan dalam pergaulan. Contoh norma kesopanan, seperti kewajiban untuk menghormati orang tua, tidak menyinggung perasaan orang tua, mematuhi nasihat orang tua, dan sebagainya. Anak yang tidak hormat kepada orang tuanya, ia akan dikucilkan oleh orang tuanya, saudaranya ataupun oleh anggota masyarakat lainnya.
Norma hukum, yaitu aturan yang dibuat dan ditetapkan oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan). Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum sifatnya tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali, biasanya berbentuk hukuman penjara dan denda. Contoh norma hukum, seperti larangan untuk membunuh orang lain. Setiap orang yang melakukan pembunuhan maka dia akan di hukum penjara yang lamanya sesuai yang ditentukan oleh hakim di pengadilan.
Norma-norma yang disebutkan di atas harus dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat. Dengan mematuhi norma-norma maka kehidupan masyarakat menjadi harmonis, saling menghormati, saling menghargai, dan tolong menolong antarsesama.
A. Hak Anak di Rumah dan di Sekolah
1. Hak Anak di Rumah
Setiap anak mempunyai hak.
Hak adalah sesuatu yang harus diterima oleh seseorang. Hak anak di rumah, antara lain sebagai berikut: a. Hak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari orang tua.
b. Hak mendapatkan tempat tinggal dan pakaian.
c. Hak mendapatkan makanan dan uang jajan.
d. Hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan.
e. Hak untuk bermain.
f. Hak untuk didengar pendapatnya.
2. Hak Anak di Sekolah
Selain mempunyai hak di rumah, anak juga memiliki hak disekolah, di antaranya sebagai berikut:
a. Hak mendapatkan pelajaran.
b. Hak bertanya kepada guru.
c. Hak mendapat suasana belajar tenang dan aman.
d. Hak menjadi anggota perpustakaan.
e. Hak meminjam buku di perpustakaan.
f. Hak mendapatkan nilai.
g. Hak mendapatkan sarana belajar seperti buku, meja, dan kursi yang baik.
B. Kewajiban di Rumah dan di Sekolah
1. Kewajiban di Rumah
Setiap anak memiliki kewajiban di rumahnya. Kewajiban itu antara lain belajar dan membantu orang tua. Membantu orang tua bisa dengan berbagai cara. Membantu orang tua tidak harus bekerja berat. Pekerjaan ringan pun dapat dilakukan, misalnya menyiram tanaman, membereskan tempat tidur, membereskan meja makan setelah makan, menyimpan buku pelajaran dan sepatu pada tempatnya, dan membersihkan kaca jendela.
2. Kewajiban di Sekolah
Selain wajib mengikuti upacara bendera, sebagai peserta didik juga harus melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. memakai seragam yang ditentukan;
b. datang tidak terlambat;
c. memerhatikan guru ketika menjelaskan;
d. menjaga kebersihan sekolah;
e. menjaga ketenangan belajar;
f. mengikuti semua pelajaran;
g. mengerjakan tugas yang diberikan guru.
Mengenal Musyawarah
A. Musyawarah di Rumah
Dalam sebuah keluarga maka sangat penting untuk melakukan musyawarah di rumah atas apa yang akan di putuskan sehingga semua anggota keluarga memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing dan keputusan akan di ambil secara Bersama-sama pula.
B. Musyawarah di Sekolah
Selain dirumah, disekolah juga perlu diadakan musyawarah Bersama oleh warga sekolah. Sebagai contoh jika di kelas terdapat guru dan siswa maka ketika akan mengambil keputusan di perlukan adanya musyawarah antara guru dan siswa sehingga apa yang di sepakati bisa menghasilkan keputusan yang di setujui Bersama.
UNIT 3 Membangun Jati Diri Dalam Kebinekaan
v Identifikasi keragaman budaya di lingkungan sekitar.
v Menghargai keragaman budaya pada suatu lingkungan
v Memahami contoh perilaku menghargai keberagaman budaya.
v Sikap dan perilaku yang menjaga dan merusak kebhinnekaan.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Semboyan Bhinneka tunggal ika sering kita temukan pada lambang negara kita, Burung Garuda Pancasila. Semboyan tersebut tertulis dalam seuntai pita yang digenggam oleh dua kaki burung garuda sebagai lambang Negara Republik Indonesia.
Semboyan Bhinneka tunggal ika berasal dari bahasa Sansakerta. Semboyan ini diambil dari sebuah kalimat yang terdapat dalam buku Sutasoma karya Mpu Tantular pada zaman kerajaan Majapahit. Kalimat tersebut sebenarnya tidak hanya terdiri dari tiga kata, tetapi lebih panjang. Kalimat lengkapnya adalah Bhinneka tunggal ika, tan hana dharma mangrwa yang artinya adalah meskipun kita berbeda-beda, kita tetap satu jua, tidak ada hukum yang mendua.
Kalimat tersebut menggambarkan keadaan masyarakat kerajaan Majapahit yang beranekaragam. Keanekaragaman mereka terutama dalam hal agama yang dipeluknya. Mereka ada yang memeluk agama Syiwa, Budha dan kepercayaan yang telah ada sebelumnya. Mereka hidup rukun berdampingan secara damai. Adapun hukum yang berlaku bagi seluruh masyarakat dan negara adalah satu, yaitu hukum Negara Majapahit.
1. Sebutkan 3 sikap yang mencerminkan sila ke-2 pancasila!
2. Sebutkan 3 sikap yang mencerminkan sila ke-3 pancasila!
3. Sebutkan 3 contoh yang termasuk norma kesponan!
4. Sebutkan 3 contoh yang termasuk norma hukum!
5. Sebutkan 4 jenis norma dan jelaskan!
6. Sebutkan 3 aturan yang ada di sekolah!
7. sebutkan 2 hak dan 2 kewajibanmu di sekolah!
8. sebutkan 3 tokoh yang merumuskan pancasila!
9. sebutkan lambang dan bunyi pancasila secara berurutan!
10. Digo dan teman-temannya sedang bermusyawarah untuk menentukan ketua kelas. Kegiatan yang dilakukan Digo sesuai dengan bunyi sila ke ....
No comments:
Post a Comment
see you